Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permintaan maaf perihal adanya permasalah sistem administrasi perpajakan baru Coretax, yang hingga saat ini masih sulit diakses.

Kesulitas akses tersebut merujuk pada berbagai kendala sejumlah layanan yang sulit diakses para wajib pajak (WP), yang turut menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.

"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP," ujar DJP dalam siaran resminya, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Dalam kaitan itu, DJP pun memberikan keringanan kepada para WP dengan penghilangan pengenaan sanksi administratif apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.

Selain itu, DJP juga memastikan tidak ada beban tambahan kepada WP sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.

"Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP," tutur DJP.

Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, DJP sendiri telah mencatat sudah mendapatkan sertifikat digital/elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.

Sementara itu, WP yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 236.221.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi pajak baru berbasis digital yang resmi digunakan sejak 1 Januari 2025 lalu. Penggunaan sistem juga dilandasi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan pun menyebut bahwa penerapan sistem Coretax bisa meningkatkan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun, mengutip temuan dari Bank Dunia.

"Menurut mereka (Bank Dunia) kalau kita bisa lakukan program ini [Coretax], kita bisa dapat 6,4% dari produk domestik bruto [PDB] atau setara Rp1.500 triliun," ujar Luhut, Kamis (9/1/2025) lalu.

(ibn/del)

No more pages