Layanan Coretax Terkendala, DJP Minta Maaf Hingga Beri Keringanan
Sultan Ibnu Affan
11 January 2025 12:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permintaan maaf perihal adanya permasalah sistem administrasi perpajakan baru Coretax, yang hingga saat ini masih sulit diakses.
Kesulitas akses tersebut merujuk pada berbagai kendala sejumlah layanan yang sulit diakses para wajib pajak (WP), yang turut menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP," ujar DJP dalam siaran resminya, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Dalam kaitan itu, DJP pun memberikan keringanan kepada para WP dengan penghilangan pengenaan sanksi administratif apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.
Selain itu, DJP juga memastikan tidak ada beban tambahan kepada WP sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.