Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Telkomsigma, Kerugian Capai Rp280 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 January 2025 08:30

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol dan pegawai swasta, Afrian Jafar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma pada tahun 2017. 

“Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 s.d 29 Januari 2025 untuk 20 hari kedepan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, disiarkan secara daring, Jumat malam (10/1/2025).

Selain menahan dua tersangka tersebut, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Imran Muntaz, seorang pegawai swasta. Imran telah ditahan lebih dulu oleh KPK, yakni pada 8 Januari 2025. Ketiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan KPK.

“Bahwa atas perbuatan para tersangka, maka telah melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Asep menyatakan bahwa berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kerugian negara pada pekerjaan pembelian dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Telkomsigma di tahun 2017 sekitar Rp280 miliar.