Logo Bloomberg Technoz

Bukan Lagi Bappebti, Aset Kripto Kini Diawasi OJK

Redaksi
10 January 2025 20:52

Stiker yang memperlihatkan logo Bitcoin di bursa mata uang kripto di Barcelona, ​​Spanyol, Senin (11/11/2024). (Angel Garcia/Bloomberg)
Stiker yang memperlihatkan logo Bitcoin di bursa mata uang kripto di Barcelona, ​​Spanyol, Senin (11/11/2024). (Angel Garcia/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset
kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima
(BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta hari ini (10/1/2025).

Mendag Budi Santoso mengatakan, pengalihan tugas ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag akan memastikan transisi pengalihan berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

"Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik
aset kripto di Indonesia,” ujar Budi melalui keterangan resminya.

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, meliputi Aset Keuangan Digital
(AKD) termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara pengalihan ke BI mencangkup derivatif keuangan dengan underlying, yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).