Logo Bloomberg Technoz

Dalam proses persiapan pengalihan tugas, Bappebti, OJK, dan BI saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK akan menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.

Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, peralihan tugas ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen, sehingga bisa memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

"Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang
diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan
pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar," ucap Mahendra.

Untuk memperlancar proses selanjutnya, OJK telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah berkoordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BI turut berkomitmen mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam melaksanakan tugas di PUVA, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti bisa tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap bisa dilakukan dengan tata cara/sistem pelaporan yang berlaku saat ini, sampai BI mengenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. 

Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu pada pengaturan Bappepti terkini.

Untuk mengawal proses transisi peralihan, BI dan Bappepti membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menekankan, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

"Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini," bebernya.

BI memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki harga yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I), sehingga andal, efisien, serta aman.

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan BI ini dilakukan sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini (10/1/2025).

(ros)

No more pages