Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai Kemenkeu) mengungkapkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku semester II-2025.

Namun, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Kemenkeu Akbar Harfianto mengatakan ketentuan itu bakal berlaku dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Implementasi sesuai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara [APBN] adalah semester 2, tetapi lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Sekarang perkembangan sangat cepat bagaimana pertumbuhan ekonomi dan inflasi jadi pertimbangan,” ujar Akbar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/1/2025).

Kendati demikian, Akbar mengatakan kementeriannya mulai menyiapkan dari sisi teknis, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan teknis lainnya sambil menunggu kondisi daya beli masyarakat atau mampu diberikan penambahan beban baru bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pada dasarnya syarat adanya barang kena cukai baru, seperti MBDK, adalah dicantumkan pada undang-undang APBN.

“Sudah dicantumkan pada APBN 2024, tinggal nanti menginfokan kepada komisi yang membidangi keuangan,” ujarnya.

Pemerintah menetapkan target pendapatan cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada APBN 2025.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (30/11/2024).

Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp589 miliar atau 13,24% dibandingkan dengan target pendapatan cukai MBDK sebesar Rp4,38 triliun pada APBN 2024.

Untuk diketahui, rencana pengenaan tarif cukai pada minuman berpemanis sebenarnya telah dicanangkan sejak 2023.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, cukai minuman manis ditargetkan menyumbang sekitar Rp3,08 triliun dalam penerimaan cukai.

Namun, penerapannya ditunda dan dinihilkan melalui Perpres 75 tahun 2023. Perpres yang mengatur perubahan atas Perpres 130 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menghapuskan target penerimaan negara dari cukai MBDK.

Pada tahun berikutnya, dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 termaktub pendapatan cukai Minuman Manis Dalam Kemasan dengan nilai Rp4,39 triliun.

Meski demikian, pemerintah tak kunjung mengimplementasikan kebijakan cukai pada minuman manis di tahun ini.

(dov/lav)

No more pages