Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II 2025
Dovana Hasiana
10 January 2025 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai Kemenkeu) mengungkapkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku semester II-2025.
Namun, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Kemenkeu Akbar Harfianto mengatakan ketentuan itu bakal berlaku dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Implementasi sesuai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara [APBN] adalah semester 2, tetapi lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Sekarang perkembangan sangat cepat bagaimana pertumbuhan ekonomi dan inflasi jadi pertimbangan,” ujar Akbar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/1/2025).
Kendati demikian, Akbar mengatakan kementeriannya mulai menyiapkan dari sisi teknis, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan teknis lainnya sambil menunggu kondisi daya beli masyarakat atau mampu diberikan penambahan beban baru bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pada dasarnya syarat adanya barang kena cukai baru, seperti MBDK, adalah dicantumkan pada undang-undang APBN.