“Ya WIUP-nya belum diserahkan kepada Muhammadiyah. Apa yang mau dikomentari hehehe,” ujarnya.
Sebelumnya, badan usaha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah lebih dulu mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang merupakan eks PKP2B dari PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Sekadar catatan, pemerintah memang menyiapkan enam WIUPK, yang merupakan eks PKP2B, untuk diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Adapun, keenam eks PKP2B tersebut di antaranya adalah lahan milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
(ain)
No more pages