Meski demikian, pada saat yang sama, Pefindo menegaskan peringkat Waskita Karya untuk Obligasi Berkelanjutan III WSKT di idCCC mengingat perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi untuk menunda pembayaran kupon sampai dengan tanggal 16 Juni 2023, 28 Juni 2023, dan 16 Agustus 2023, masing-masing untuk tahap II, tahap III, dan tahap IV.
Pefindo juga menegaskan peringkat Waskita Karya untuk Obligasi III dan Obligasi IV WSKT di idAAA(gg) serta Sukuk Mudharabah I di idAAA(sy)(gg) yang mencerminkan jaminan penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari Pemerintah Indonesia.
Adapun, kreditur telah mengijinkan Waskita Karya [WSKT] untuk tetap memenuhi kewajiban keuangan atas surat utang dengan penjaminan Pemerintah dan Perusahaan telah mengalokasikan dana untuk membayar kewajiban kupon Sukuk dan Obligasi dengan penjaminan yang akan segera jatuh tempo.
Posisi Standstill
WSKT sebelumnya memberikan penjelasan terkait rencana penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020, yang menyebabkan disuspensinya saham.
"Belum dibayarkannya bunga obligasi dikarenakan kami masih dalam sikap standstill," ujar SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita, dalam keterangan resmi, Senin (8/5/2023).
Standstill merupakan bentuk optimal dari perlakuan yang sama (equal treatment) kepada kreditur dan pemegang obligasi penjaminan. Sikap ini akan memberikan waktu bagi perusahaan dalam melakukan pencadangan kas untuk aktivitas operasi.
Perusahaan juga sedang mempersiapkan skenario modifikasi master Restrcuturing (Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur, termasuk pemegang obligasi nonpenjaminan.
Standstill sifatnya hanya sementara, berlangsung dari 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023. Dalam standstill juga terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan.
Dengan demikian, WSKT tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham WSKT kemarin, buntut dari kisruh tersebut.
(dhf/wdh)