Logo Bloomberg Technoz

Agus mengingatkan Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT. 

"Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple)," ujar dia. 

Berikut poin-poin counter proposal dari Kemenperin:

1. Perbandingan investasi Apple di negara lain
2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia
3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara
4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem
5. Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)
6. Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017

Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai USD10 juta, Kemenperin menyebut Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi. Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut.

"Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi," ujar dia.

(ain)

No more pages