Sepanjang Desember 2024, ekspor juga mengalami penurunan menjadi hanya 55.537 dari bulan sebelumnya atau November yang sebanyak 58.868 unit.
Kalangan industri sebelumnya juga membuka potensi untuk merevisi target penjualannya sepanjang 2025, buntut penerapan kebijakan opsen pajak yang resmi berlaku sejak 5 Januari lalu.
Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan, potensi tersebut dilakukan lantaran kebijakan pajak baru yang turut membuat harga motor lebih mahal tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi daya beli masyarakat.
"Dengan adanya kebijakan opsen ini, kami akan melihat dulu [kemungkinan revisi target penjualan 2025], dampaknya seperti apa. Tunggu 1-2 bulan ini," ujar Sigit saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).
Sigit mengatakan, AISI sendiri telah menargetkan penjualan tahun ini mencapai dikisaran 6,4 hingga 6,7 juta unit, atau lebih optimis sedikit dibandingkan 2024 dikisaran 6,2 hingga 6,5 juta unit.
Hanya saja, lanjut dia, penerapan pajak baru tersebut dipastikan akan menaikkan harga jual motor, yang pada akhirnya minat beli masyarakat turun serta kembali menggerus penjualan pada tahun ini.
"Ini kan juga mempengaruhi dua pihak, dari masyarakat dan juga pemerintah daerah itu sendiri karena berkurangnya setoran pajak," ujar dia.
Aturan opsen pajak sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen tersebut ialah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dengan tarif mencapai 66% yang membuat harga kendaraan semakin mahal.
(ain)