Logo Bloomberg Technoz

Kasus kedua, menurut KPK, Hasto terlibat aktif dalam upaya pelarian diri dan persembunyian tersangka dan buron kasus suap Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Hal ini dituduh melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor atau peringatan penyidikan.

Hasto sendiri sebelumnya telah terjadwal untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (6/1/2025), namun Hasto berhalangan hari dan akhirnya pemanggilan kedua dilayangkan kepada Hasto untuk diperiksa pada Senin (13/1/2025).

“Saya perlu tegaskan bahwa saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025. Pada jam 10 dan saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang tak hukum. Saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baik,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Kamis (9/1/2025).

(azr/frg)

No more pages