Sementara anggota satgas tersebut terdiri atas; Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri KLHK, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.
“Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” bunyi pasal 12.
Satgas tersebut dibentuk untuk mempercepat hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk dapat meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Serta, dalam rangka percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, tenaga listrik, serta energi baru dan terbarukan.
Dengan begitu, satgas tersebut memiliki tugas untuk mendorong peningkatan koordinasi dalam perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara.
Lalu, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahan energi Indonesia. Selanjutnya, merekomendasikan penyesuaian, perencanaan, perubahan, serta pemanfaatan lahan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional/
“Mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi poin e pasal 3.
Satgas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi juga memiliki tugas memutuskan permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala, melaksanakan percepatan penyelesaian masalah hukum, dan memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan K/L atau pemda terhadap pejabat yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahan energi nasional.
Sementara lingkup kegiatan yang menjadi tugas satgas tersebut meliputi percepatan pada tiga aspek. Yakni hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah.
Selanjutnya, percepatan ketahan energi nasional dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan. Serta, percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan tersebut, termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.
(azr/frg)