Logo Bloomberg Technoz

Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Kapan Uang BPJS TK Bisa Dicairkan?

Referensi
10 January 2025 12:01

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)
BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan batas usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Perubahan ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Namun, banyak yang bertanya-tanya, kapan dana BPJS Ketenagakerjaan, baik Jaminan Pensiun (JP) maupun Jaminan Hari Tua (JHT), dapat dicairkan oleh peserta? Berikut penjelasannya.

Waktu Pencairan Dana Program Jaminan Pensiun (JP)

Rupiah Akhir Pekan (Bloomberg Technoz)

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, manfaat Jaminan Pensiun (JP) adalah uang tunai yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memenuhi syarat. Manfaat ini diberikan kepada:

  • Peserta yang telah mencapai usia pensiun,

  • Peserta yang mengalami cacat total tetap, atau

  • Ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Besaran Manfaat JP

Pasal 18 dalam PP ini menetapkan bahwa manfaat JP minimum adalah Rp300.000 per bulan dan maksimum Rp3.600.000 per bulan. Besaran manfaat ini dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun, dan setiap tahun akan disesuaikan dengan tingkat inflasi.

Ketentuan Pencairan Dana JP

Peserta dapat mencairkan dana JP pada saat:

  1. Memasuki usia pensiun (59 tahun mulai 2025), dengan catatan telah memiliki masa iur minimum 15 tahun (setara 180 bulan).

  2. Berhenti bekerja setelah usia pensiun, dengan batas waktu pencairan maksimum 3 tahun setelah pensiun.