Logo Bloomberg Technoz

KPK Ancam Hukum Penampung Aset dan Harta Koruptor 

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 January 2025 11:53

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menghukum orang-orang yang bersedia menampung aset dan harta pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan usai penyidik lembaga antirasuah tersebut menemukan aset milik tersangka korupsi yang disimpan atau disamarkan pada kediaman eks Direktur Utama (Dirut) sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan tindakan menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga dapat dijerat undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor) dan atau pencucian uang (TPPU).

“KPK mengingatkan kepada siapapun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan, atau menampung harga yang punya keterkaitan dengan tersangka,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (10/1/2025).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita tiga unit sepeda motor bermerek Vespa Piaggio senilai Rp1,5 miliar dan satu unit mobil bermerk Wuling senilai Rp350 juta. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik.

Tessa mengkonfirmasi bahwa penyitaan tersebut terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi atau fraud penyaluran kredit ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank. Akan tetapi, dia enggan membeberkan identitas tersangka yang mencoba menyembunyikan hartanya tersebut.