"Artinya setiap negara harus bersipa untuk bisa hidup dengan Covid, dahulu kita mengistilahkan hidup berdampingan ya," kata dia.
Sementara pencacabutan darurat Covid-19 di Indonesia akan melalui koordinasi Kemenkes dan kementerian lain juga pengumuman langsung dari Presdiden Joko Widodo. Namun demikian Indonesia akan mengikuti 7 rekomendasi WHO terkait berakhirnya status emergency 'darurat' Covid.
"Kami ingin mengingatkan lagi, walaupun saat ini sudah dicabut oleh WHO, kami Kemenkes berkoordinasi dengan K/L membuat rekomendasi yang akan disampaikan oleh presiden. Tentu saja, untuk mencabut itu perlu ada pengumuman resmi dair presiden dan kita harapkan teman-teman kita bisa sabar," imbuhnya.
Adapun 7 hal yang direkomendasikan WHO adalah pertama, penguatan kapasitas nasional dalam mengantisipasi kemungkinan pandemi atau epidemi di masa yang akan datang. Kedua, integrasi program vaksinasi Covid ke dalam program vaksinasi rutin nasional.
Ketiga, penguatan survelliance terutama untuk penyakit saluran pernafasan untuk meningkatkan kewaspadaan. Keempat, kebijakan nasional yang bersifat long term untuk segala intefensi kesehatan baik itu obat-obatan, vaksinasi dan lainnya. Kelima, melanjutkan untuk menghilangkan batasan-batasan terkait perjalanan internasional. Keenam, penelitian terhadap Covid-19 dilanjutkan. Ketujuh, WHO akan membentuk komite me-review dan menyusun rekomendasi jangka panjang pascadarurat Covid-19.
(ezr)