Logo Bloomberg Technoz

Pada kertar suara, KPU tetap memasang foto paslon nomor urut 02, Mufti-Said. Belakangan, KPU menyebut suara yang mencoblos atau memilih Mufti-Said dimasukkan ke dalam kelompok suara tidak sah.

Berdasarkan rekapitulasi suara, ternyata paslon 01 Lisa-Wartono hanya memperoleh 36.135 suara; sedangkan total suara pemilih Mufti-Said dan yang tak sah berjumlah 78.736 suara. Sehingga, KPU menetapkan Lisa-Wartono sebagai pemenang pilkada meski suaranya bahkan hanya separuh dari total suara tak sah di wilayah tersebut.

"Seharusnya, pascadiskualifikasi, Termohon menerapkan skema kolom kosong tidak bergambar, namun sampai saat pencoblosan tidak pernah dilakukan," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Fitrul Uyun Sadewa dikutip dari laman MK, Jumat (10/01/2025).

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menilai KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena tak menghadirkan kolom kosong dalam surat suara. KPU Kota Banjarbaru dinilai sengaja mengabaikan Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada yang menyatakan, “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar”.

"Nyatanya Termohon [KPU] seolah diam dan melegalkan kecurangan tersebut, sehingga pada saat pemilihan hanya 50 persen masyarakat yang datang ke TPS untuk melakukan hak pilih mereka dan hasilnya pilkada tahun ini dimenangkan oleh surat suara tidak sah," ujar Fitrul.

“Itu berarti mayoritas masyarakat Kota Banjarbaru tidak menginginkan paslon Lisa-Wartono menjadi wali kota dan wakil wali kota terpilih. Namun dipaksa untuk ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 174.”

(azr/frg)

No more pages