Pilkada Kota Banjarbaru Tak Ada Kotak Kosong Meski Calon Tunggal
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 January 2025 11:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Empat warga Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengajukan gugatan hasil penetapan Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Mereka adalah Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya.
Gugatan mereka berawal pada pelaksanaan Pilkada Kota Banjarbaru yang tak menampilkan kotak kosong, meski hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal. Gugatan Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
KPU Kota Banjarbaru awalnya memang menetapkan dua pasangan calon pada kontestasi politik di daerah tersebut. Mereka adalah paslon nomor urut 01 Lisa Halaby-Wartono; dan paslon nomor urut 02 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Akan tetapi, di tengah proses Pilkada, KPU membatalkan pencalonan paslon nomor urut 02 atau Mufti-Said. KPU beralasan paslon tersebut melakukan pelanggaran administratif atas Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) UU Pilkada. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat KPU Kota Banjarbaru bernomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024.
Keputusan tersebut membuat Pilkada Kota Banjarbaru menyisakan satu pasangan calon yaitu Lisa-Wartono. Akan tetapi, KPU ternyata tak menerapkan pemasangan kotak kosong pada lembar kertas suara sebagai konsekuensi calon tunggal di Pilkada Kota Banjarbaru.