Daftar Alasan Andika-Hendi Minta MK Gugurkan Luthfi-Yasin
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 January 2025 10:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pasangan calon nomor urut 01 Pilkada Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Andika-Hendi mulai menjalani sidang gugatannya di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025. Perkara ini dipimpin majelis panel yang diisi Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Secara umum, Andika-Hendi menyampaikan kepada MK tentang terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Tengah 2024.
Beberapa di antaranya adalah keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, peran serta sejumlah tokoh dan aparat kepolisian dalam upaya memastikan suara bagi jagoan KIM Plus atau paslon nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Yaj Yasin Maimoen atau Luthfi-Yasin
Beberapa dalil ini menjadi dasar Andika-Hendi meminta MK membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah yang menetapkan Luthfi-Yasin sebagai pemenangan Pilkada Jawa Tengah 2024. Mereka juga meminta MK mencoret Luthfi-Yasin dari kepesertaaan pada Pilkada Jawa Tengah.
"Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Martina dikutip dari laman MK, Jumat (10/01/2025).