Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat pada Kamis (09/01/2025) menyetujui pemberian sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebagai bentuk protes atas dikeluarkannya surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya terkait kampanye militer Israel di Gaza.

Seperti diberitakan Reuters, sebanyak 243 anggota DPR memberikan suara mendukung RUU "Illegitimate Court Counteraction Act," sementara 140 menolak. RUU ini mengatur sanksi terhadap warga negara asing yang menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga AS atau negara sekutu, termasuk Israel, yang bukan anggota ICC.

Sebanyak 45 anggota Partai Demokrat bergabung dengan 198 anggota Partai Republik mendukung RUU tersebut, tanpa ada satu pun anggota Partai Republik yang menolaknya.

"Amerika mengesahkan undang-undang ini karena pengadilan yang tidak sah berusaha menangkap perdana menteri dari sekutu besar kita, Israel," ujar Brian Mast, Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Republik, dalam pidatonya sebelum pemungutan suara.

Pemungutan suara ini, salah satu yang pertama sejak Kongres baru dilantik pekan lalu, menunjukkan dukungan kuat dari Partai Republik terhadap pemerintahan Israel, terutama setelah mereka menguasai kedua kamar Kongres.

Donald Trump dijadwalkan dilantik pada 20 Januari untuk masa jabatan kedua sebagai presiden.

Pemimpin mayoritas Senat yang baru, John Thune, dari Partai Republik, berjanji akan segera membahas RUU ini di Senat agar Trump dapat segera menandatanganinya menjadi undang-undang setelah resmi menjabat.

Penolakan terhadap ICC

ICC adalah pengadilan permanen yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi di negara anggota atau oleh warga negara mereka.

Menurut ICC, keputusan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel sesuai dengan prosedur yang berlaku, berdasarkan penilaian jaksa bahwa terdapat cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. Selain itu, penerbitan surat perintah penangkapan dinilai dapat mencegah terjadinya kejahatan yang sedang berlangsung.

Partai Republik di Kongres telah mengecam ICC sejak pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Gaza yang berlangsung selama 15 bulan. Israel membantah tuduhan tersebut.

Sebelumnya, DPR yang dipimpin Partai Republik telah menyetujui RUU ini pada Juni lalu. Namun, RUU tersebut tidak pernah dibahas di Senat, yang pada saat itu masih dikuasai oleh mayoritas Partai Demokrat.

(del)

No more pages