DPR AS Setujui Pemberian Sanksi pada ICC karena Buru Netanyahu
Delia Arnindita Larasati
10 January 2025 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat pada Kamis (09/01/2025) menyetujui pemberian sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebagai bentuk protes atas dikeluarkannya surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya terkait kampanye militer Israel di Gaza.
Seperti diberitakan Reuters, sebanyak 243 anggota DPR memberikan suara mendukung RUU "Illegitimate Court Counteraction Act," sementara 140 menolak. RUU ini mengatur sanksi terhadap warga negara asing yang menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga AS atau negara sekutu, termasuk Israel, yang bukan anggota ICC.
Sebanyak 45 anggota Partai Demokrat bergabung dengan 198 anggota Partai Republik mendukung RUU tersebut, tanpa ada satu pun anggota Partai Republik yang menolaknya.
"Amerika mengesahkan undang-undang ini karena pengadilan yang tidak sah berusaha menangkap perdana menteri dari sekutu besar kita, Israel," ujar Brian Mast, Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Republik, dalam pidatonya sebelum pemungutan suara.
Pemungutan suara ini, salah satu yang pertama sejak Kongres baru dilantik pekan lalu, menunjukkan dukungan kuat dari Partai Republik terhadap pemerintahan Israel, terutama setelah mereka menguasai kedua kamar Kongres.