"Jadi, kalau Indonesia kemudian bukan menjadi destinasi investasinya Apple, berarti memang kita belum memiliki daya saing untuk masuk ke rantai nilainya Apple tadi," kata Teuku.
Sebagai perbandingan, investasi Apple di Vietnam atau Taiwan bukan didorong oleh subsidi besar, melainkan karena kemampuan tenaga kerja mereka yang tinggi, penguasaan teknologi, dan nilai tambah yang besar dalam rantai pasok global.
Faktor-faktor inilah yang membuat Vietnam dan India lebih mendapat prioritas. Sementara Indonesia belum memenuhi standar yang dicari oleh Apple.
"Jadi jangka panjang sebetulnya isunya ini bukanlah menarik subsidi atau bargaining dengan TKDN [Tingkat Komponen Dalam Negeri], tapi bagaimana kita meningkatkan iklim investasi, kualitas tenaga kerja, daya saing manufaktur kita agar produk-produk besar ini bisa mau menaruhkan investasinya di Indonesia," ujarnya.
Kepastian investasi Apple Inc di Indonesia sebelumnya disampaikan Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roeslani, bahwa perusahaan asal Cupertino, California, Amerika Serikat (AS) itu mendorong vendornya membuat fasilitas produksi AirTag di Batam.
Rosan bahkan menyebut dengan dibangunnya pabrik AirTag ini, diperkirakan bisa menyerap 2.000 tenaga kerja. Di samping itu, 65% kebutuhan AirTag Apple dapat dipenuhi dari pabrik tersebut.
Meski demikian Kementerian Perindustrian mengaku proposal Apple belum sepenuhnya diterima pemerintah Indonesia. Hal yang membuat nasib distribusi resmi iPhone 16 makin kelabu.
Menurut Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, kesepakatan investasi US$1 miliar dari Apple berupa pembangunan fasilitas produksi AirTag di Batam, melalui mitra perusahaan, tidak masuk dalam perhitungan komponen utama.
"AirTag ini merupakan aksesoris, dia bukan komponen, bukan parts, bukan bagian dari Handphone, Komputer, Tablet (HKT), dalam hal ini mobile," jelas Agus Gumiwang Kartasasmita di kantornya, Rabu (8/1/2025).
Hal tersebut merujuk pada Permenperin No 29 Tahun 2017, yang bersinggungan dengan Permenkominfo No. 27/2015 soal kewajiban TKDN pada perangkat komunikasi pintar berbasis standar teknologi 4G LTE.
"Dalam aturan itu jelas sekali disampaikan bahwa perhitungan nilai TKDN, di dalam rangka mengikuti Permenkominfo dan Permenperin itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, atau bagian langsung dari HKT tersebut, iPhone dalam hal ini," ucap Agus.
Agus lantas mencontohkan bahwa perusahaan perangkat asing lain mampu menunjukkan beberapa komponen HKT atas sebuah produk berasal di dalam negeri dan selaras dengan regulasi yang berlaku.
"Saya tegaskan lagi AirTag bukan komponen langsung dari HKT...tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikat TKDN dalam rangka Appel bisa memiliki izin edar di Indonesia tersebut karena tidak ada keterkaitan langsung."
(wep)