Dalam keterangannya, Tessa justru memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tak menerima atau membantu menyembunyikan aset-aset milik koruptor. KPK, kata dia, bisa menjerat seluruh pihak yang membantu koruptor dalam sebuah kasus korupsi.
“Jika terbukti melakukannya dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil Tindak Pidana Korupsi, pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU tindak pidana korupsi (Tipikor) dan atau pencucian uang (TPPU),” ujar Tessa.
KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang tersangka pada perkara dugaan korupsi atau fraud pemberian kredit pada LPEI atau Eximbank Indonesia. Para tersangka dituduh telah melakukan korupsi dengan taksiran nilai kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka sebagai cara dan antisipasi memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan data sementara ada sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan nilai total sekitar Rp200 miliar.
“Ini tidak termasuk dengan assets kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (7/11/2024). “Sementara asset lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.”
Berdasarkan informasi, enam dari tujuh tersangka dalam kasus fraud kredit ekspor adalah petinggi LPEI. Mereka adalah Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego; Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana II Basuki Setyadjid; Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan; Direktur Pelaksana V Omar Baginda Pane; dan Kepala Divisi Pembiayaan I Kukuh Wirawan. Satu tersangka lainnya berasal dari swasta yaitu pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto.
(azr/frg)