Kasus kedua, menurut KPK, Hasto terlibat aktif dalam upaya pelarian diri dan persembunyian tersangka dan buron kasus suap Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Hal ini dituduh melanggar Pasal 21 UU Tipikor atau peringatan penyindikan.
Terkait persiapan yang dilakukan untuk menghadapi pemeriksaan, Hasto berkelakar telah menyemir rambutnya menjadi warna hitam. Namun, menurutnya hal tersebut memiliki makna tersirat yakni tidak terdapat suatu hal yang abu-abu dalam hukum.
“Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Tapi seperti lambang tidak ada yang abu2 dalam hukum,” kata dia.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto menyatakan PDIP telah membentuk tim hukum yang siap bekerja sebaik-baiknya. “Nanti ada tim hukum karena kami sudah membentuk tim hukum dengan sebaik-baiknya,” ujar dia.
(azr/frg)