Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah kehilangan jejak keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Hal ini terjadi usai Sahbirin berhasil melepas statusnya sebagai tersangka karena menang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, KPK pun belum juga mengeluarkan surat penyidikan atau sprindik baru untuk menjerat Sahbirin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Kalimantan Selatan. Lembaga antirasuah ini terakhir kali mengetahui keberadaan Sahbirin saat upacara apel pegawai Pemprov Kalsel pada Senin (11/11/2024).
“Apakah KPK tahu Ada dimana saat ini Saudara SN? Saya juga belum tau. Terakhir itu yang ada dia mimpin apel. Tapi setelah itu hilang lagi ke mana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Kamis (09/01/2025).
Menurut dia, penyidik juga gagal mendeteksi keberadaan Sahbirin dalam sejumlah kesempatan. Salah satunya, KPK sempat menunggu kehadiran Sahbirin pada tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 -- tempat dirinya tercatat masuk ke daftar pemilih tetap (DPT).
Sahbirin diduga akan memberikan hak suara sebagai bentuk dukungan kepada istrinya, Raudatul Jannah yang maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Kalimantan Selatan 2024.
"Kita tunggu-tunggu; waktu itukan kalau tidak salah istrinya itu nyalon ya. Nah kita di hari pencoblosan itu, kita pantau. Gak ada juga tuh di TPS-nya dia,” ujar Asep.
Penyidik juga sempat mengira Sahbirin akan mendampingi Raudatul mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, Raudatul bersama Akhmad Rozanie Himawan Nugraha ternyata tak menggugat kemenangan pasangan Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman.
“Kita tunggu gugat ke MK. Kayaknya nggak gugat ya,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK mengklaim masih berupaya mengejar Sahbirin meskipun lembaga antirasuah ini tak lagi memunculkan nama Sahbirin atau pun nama-nama lainnya dalam daftar pemeriksaan harian. Hal ini terjadi usai KPK kalah saat Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan penetapan statusnya sebagai tersangka kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhir 2024.
Terlebih KPK telah berupaya memanggil Sahbirin hingga dua kali, namun pria yang kerap disapa Paman Birin tersebut mangkir dari pemeriksaan KPK.
Terkait itu, tersiar kabar kasus Sahbirin Noor atau Paman Birin belum ditindaklanjuti akibat sprindik baru masih tertahan. Sejumlah pejabat KPK kabarnya belum juga meneken surat yang bisa menjadi dasar penyidik mencari atau pun memeriksa Sahbirin.
KPK hanya memastikan telah mengeluarkan surat baru kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menetapkan pencegahan terhadap Sahbirin Noor ke luar negeri. Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada informasi apakah lembaga antirasuah tersebut telah mengeluarkan sprindik baru.
(azr/frg)