"Kita tunggu-tunggu; waktu itukan kalau tidak salah istrinya itu nyalon ya. Nah kita di hari pencoblosan itu, kita pantau. Gak ada juga tuh di TPS-nya dia,” ujar Asep.
Penyidik juga sempat mengira Sahbirin akan mendampingi Raudatul mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, Raudatul bersama Akhmad Rozanie Himawan Nugraha ternyata tak menggugat kemenangan pasangan Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman.
“Kita tunggu gugat ke MK. Kayaknya nggak gugat ya,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK mengklaim masih berupaya mengejar Sahbirin meskipun lembaga antirasuah ini tak lagi memunculkan nama Sahbirin atau pun nama-nama lainnya dalam daftar pemeriksaan harian. Hal ini terjadi usai KPK kalah saat Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan penetapan statusnya sebagai tersangka kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhir 2024.
Terlebih KPK telah berupaya memanggil Sahbirin hingga dua kali, namun pria yang kerap disapa Paman Birin tersebut mangkir dari pemeriksaan KPK.
Terkait itu, tersiar kabar kasus Sahbirin Noor atau Paman Birin belum ditindaklanjuti akibat sprindik baru masih tertahan. Sejumlah pejabat KPK kabarnya belum juga meneken surat yang bisa menjadi dasar penyidik mencari atau pun memeriksa Sahbirin.
KPK hanya memastikan telah mengeluarkan surat baru kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menetapkan pencegahan terhadap Sahbirin Noor ke luar negeri. Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada informasi apakah lembaga antirasuah tersebut telah mengeluarkan sprindik baru.
(azr/frg)