Alibi KPK Belum Terbitkan Sprindik Baru Sahbirin Noor
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 January 2025 16:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan lembaga antirasuah tersebut tak juga menerbitkan surat penyidikan (sprindik) baru bagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Hal ini terjadi usai Sahbirin berhasil memenangkan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel; yang berawal dari operasi tangkap tangan beberapa orang kepercayaan mantan gubernur tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membantah, lambatnya penerbitan sprindik karena terjadinya perbedaan pendapat antardua direktur pada struktur lembaga antirasuah tersebut. Dia mengklaim, sprindik baru belum terbit semata karena KPK tengah menyiapkan sejumlah alat bukti yang kuat untuk kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
"Jadi saat ini belum cukup, atau belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materialnya belum terpenuhi. Sehingga yang bersangkutan belum ditetapkan kembali sebagai tersangka,” kata Asep, dikutip Kamis (09/01/2025).
Hal ini terjadi, kata dia, setelah itu pimpinan dan penyidik kembali melakukan ekspose atas kasus tersebut. “Di ekspose tersebut kita sedang mendalami kecukupan alat bukti dari para saksi dan bukti-bukti yang lain untuk meningkatkan kembali Sahbirin Noor ini sebagai tersangka," ujar dia.