Logo Bloomberg Technoz

KPU Tetapkan Pramono-Rano jadi Gubernur dan Wagub DKI Jakarta

Azura Yumna Ramadani Purnama
09 January 2025 16:30

Pramono-Rano Karno Deklarasi Raih 50,07% Suara Pilgub DKI Jakarta (Instagram @si.rano)
Pramono-Rano Karno Deklarasi Raih 50,07% Suara Pilgub DKI Jakarta (Instagram @si.rano)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030. Mereka ditetapkan usai memenangkan Pilkada DKI Jakarta hanya melalui satu putaran usai menguasai lebih dari 50% suara sah provinsi.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyatakan jagoan PDI Perjuangan (PDIP) dan Hanura tersebut secara sah ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dengan capaian 2.193.239 suara atau setara 50,07% dari total jumlah suara sebanyak 4.360.629 suara sah provinsi.

"Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah  Khusus Jakarta Nomor Urut 3 Saudara Dr.Ir Pramono Anung Wibowo M.M dan Saudara H.Rano Karno S.IP.  atau Si Doel dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 dari total suara sah," kata Wahyu dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, KPU juga menetapkan Pramono-Rano usai tak ada satu pun gugatan terhadap hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Hal diperkuat dalam surat KPU Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 dan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/AP.00.05/01/2025..

Langkah Pramono-Rano lebih cepat karena dua pasangan calon lainnya batal mengajukan gugatan ke MK. Padahal, tim hukum paslon nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono sudah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat dan bukti gugatan terhadap kemenangan Pramono-Rano.