Chatib menjelaskan, upaya meningkatkan penerimaan pajak dengan menaikkan tarif pajak mungkin akan memberi dampak, tapi tidak akan terlalu signifikan. Maka itu, hal yang perlu difokuskan adalah mengenai isu kepatuhan pajak.
"Kalau mau menaikkan tarif, Anda semua akan marah kan? Ini sesuatu yang nyata. Tapi di sisi lain, ada kendala yang dihadapi Ditjen Pajak adalah mengenai kepatuhannya yang rendah," tutur Chatib.
Dengan demikian, jika masyarakat tidak ingin tarif pajak naik, maka mereka harus dipaksa untuk patuh membayar dan melaporkan pajak. Pada akhirnya, digitalisasi menjadi solusi.
Anggota DEN Septian Hario Seto menambahkan upaya digitalisasi akan mampu mewujudkan deteksi sistematis, sehingga ketika ada data yang tidak sinkron, maka hal itu bisa terdeteksi.
"Jadi data pajak, kantor pajak tidak hanya dengan adanya digitalisasi tidak hanya berdasarkan kepada apa yang disubmit oleh wajib pajak," kata Seto.
(lav)