Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG atau gas cair) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021. Pemeriksaan Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024 tersebut berjalan singkat sekitar satu jam.
Ahok mengatakan, dirinya hanya diberi beberapa pertanyaan yang diketahuinya saat menjabat Komut PT Pertamina soal dugaan korupsi LNG. Dia mengklaim, sebagian besar konstruksi kasus tersebut sudah tak lagi diingat; karena terjadi sebelum dirinya bergabung dengan Pertamina.
“Udah lupa, ini kasus LNG bukan di jaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk," ujar Ahok, Kamis (09/01/2025).
Meski demikian, dia mengakui kasus korupsi tersebut masih berlangsung hingga masa jabatannya sebagai Komut di PT Pertamina. Dia mengklaim menerima informasi soal dugaan korupsi LNG masih terjadi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut pada Januari 2020; atau dua bulan usai menjabat Komisaris Utama.
"Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ujar dia.
Menurut Ahok, pelapor kasus dugaan korupsi LNG adalah direksi PT Pertamina dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kan kita waktu itu [yang] temukan, kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” kata Ahok.
Selain Ahok terdapat tujuh nama lain yang diperiksa KPK, yakni Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia; Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014, Chrisna Damayanto; Manager Corporate Strategic PT Pertamina Power (Persero), Ellya Susilawati.
Lalu, Business Development Manager PT Pertamina periode 14 November 2013-13 Desember 2015, Edwin Irwanto; VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022, Dody Setiawan; Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 s.d. Juni 2012, Nanang Untung; dan VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013, Huddie Dewanto.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyangkut eks Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Hakim menjatuhkan vonis dengan kurungan penjara selama sembilan tahun, dan denda sebesar Rp500 juta subsider penjara selama tiga bulan. Alih-alih tuntas, penyidik justru mendeteksi praktek korupsi terus berlanjut hingga 2021 atau usai masa jabatan Karen.
(azr/frg)