KPK Buka Potensi Jemput Paksa Dirut IIM Ekiawan Heri Primaryanto
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 January 2025 14:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Persero pada 2019.
Hal ini diungkap usai Ekiawan mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif senilai Rp1 triliun tersebut pada Rabu (08/01/2025). Usai pemeriksaan, KPK sebenarnya akan mulai menahan Ekiawan bersama Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih yang juga menjadi tersangka pada kasus yang merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut.
“EHP [Ekiawan] ini memang hari ini tidak hadir, yang bersangkutan seharusnya memang kita panggil hari ini tapi tidak hadir panggil kembali, dan nanti akan dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Kamis (09/01/2025).
Dalam kasus ini, KPK menuduh Ekiawan dan Kosasih bersengkongkol menyebabkan kerugian negara dengan melakukan proses investasi fiktif uang PT Taspen.
Berdasarkan data KPK, perusahaan Ekiawan merupakan pihak yang menerima keuntungan terbesar yakni Rp78 miliar. Selain IIM, menurut Asep, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Securitas (PS) sebesar Rp102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.