Demi B40, Kemendag Perketat Ekspor Limbah Pabrik Sawit
Sultan Ibnu Affan
09 January 2025 14:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat ekspor terhadap sejumlah limbah pabrik kelapa sawit guna mengimplementasikan penerapan biodiesel B40 yang resmi diluncurkan awal tahun ini.
Pengetatan limbah kelapa sawit tersebut meliputi limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025.
"Kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam siaran resminya, Kamis (9/1/2025).
Aturan yang resmi berlaku sejak Rabu, 8 Januari kemarin tersebut akan memperketat kebijakan ekspor 3 jenis limbah kelapa sawit tersebut, termasuk syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).
Budi tak menampik jika kebijakan baru ini akan memiliki dampak, meski tak mengelaborasi apa dampak negatif yang dimaksud tersebut. Hanya saja, kebijakan ini dilakukan untuk mengutamakan kepentingan industri dalam negeri.