Logo Bloomberg Technoz

Kemudian, dalam Pasal 3 huruf a, ketentuan bentuk BUMD diubah menjadi dapat berupa perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham; atau perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

“Statusnya disahkan melalui peraturan daerah dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest,” bunyi pasal 3 huruf b dan c Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, dikutip Kamis (9/1/2025).

Selanjutnya, Pasal 5 menyoroti mekanisme pembagian persentase PI di tingkat daerah.

Ketentuannya, pembagian PI 10% didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi yang ditentukan melalui sertifikasi lembaga independen.

Dalam situasi tertentu, seperti ketika reservoir berada di lebih dari satu kabupaten/kota, pembagian ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota terkait.

Kemudian dalam Pasal 7 diatur bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja (WK).

Dalam hal BUMD yang ditunjuk oleh gubernur telah mengelola PI 10% pada suatu WK telah mengusahakan WK lain; atau telah melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu migas, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh BUMD lain atau anak perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.

Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui BUMD lain, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Adapun, anak perusahaan BUMD yang ditunjuk mengelola PI 10% dibentuk oleh BUMD penerima penawaran PI 10%. Anak usaha ini juga tidak boleh terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya.

Sementara itu, Pasal 12 mengatur skema pembiayaan PI yang dikelola oleh kontraktor. Pendanaan awal akan ditanggung kontraktor dengan pengembalian yang diambil dari hasil produksi migas tanpa bunga. Jangka waktu pengembalian berlangsung selama kontrak kerja sama berlaku.

Permen baru ini juga memperkenalkan Bab VA mengenai sanksi. Pada Pasal 19A menyebutkan bahwa BUMD yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, bahkan pencabutan PI 10%.

(wdh)

No more pages