Bahlil Atur Jatah Partisipasi Daerah di Blok Migas, Ini Detailnya
Mis Fransiska Dewi
09 January 2025 12:20
Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merevisi sejumlah ketentuan terkait dengan penawaran hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10% dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).
Ketentuan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1/2025 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Permen yang baru diundangkan pada 6 Januari 2025 tersebut bertujuan untuk meningkatkan optimasi peran daerah dan nasional, serta mendorong daya tarik investasi di sektor hulu migas melalui kepemilikan PI dalam kontrak kerja sama.
Terdapat sejumlah perubahan terkait dengan bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola PI 10% blok migas. Dalam aturan baru, BUMD didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Dalam aturan sebelumnya atau Permen ESDM No. 37/2016, pemegang PI di daerah diartikan sebagai badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh BUMD yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.