Sigit mengatakan, jika pemerintah daerah (Pemda) mengikuti kebijakan tersebut, harga kendaraan motor dipastikan akan mengalami kenaikan berkisar antara Rp800 ribu hingga mencapai Rp1,8 juta.
"Namun, potensi kenaikan tersebut tetap bergantung kepada harga kendaraannya," ujar Sigit.
Meski demikian, kata Sigit, para pelaku industri masih berharap kepada Pemda setempat untuk mempertimbangkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan keringanan jika opsen pajak tersebut memberatkan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1.13.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringangan opsen PKB dan BBKNB yang telah ditetapkan sejak 20 Desember 2024 lalu.
Dari instruksi tersebut, kata Sigit, sejumlah Pemerintah Provinsi (Pempov) seperti Jawa Timur hingga Banten. Namun, untuk Wilayah Kalimantan dan Sulawesi hanya mengurangi saja.
"Kami dari pihak asosiasi pun siap berdiskusi dengan Pemda untuk memberikan jalan terbaiknya. Seperti contohnya PPN 12% yang akhirnya tidak dinaikkan, hanya khusus motor 250 cc saja," ujar Sigit.
Berdasarkan data AISI, penjualan motor sejak Januari hingga November 2024 mencapai 5,92 juta, atau masih mengalami kenaikan 2,06% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 5,80 juta.
Namun, sepanjang November, penjualan motor masih mengalami penurunan 5,7% secara bulanan menjadi sebanyak 512.942 unit. Oktober lalu, penjualan masih mencapai 544.392 unit.
Meski demikian, Sigit mengatakan AISI masih tetap optimistis penjualan sepanjan 2024 masih akan tetap positif dengan kisaran kenaikan 2 hingga 3% secara tahunan.
"Data 2024 masih dalam proses pengumpulan. Masih cukup bagus, [perkiraan] growth sekitar 2 sampai 3%," ujar Sigit.
(ain)