Opsen Bikin Harga Motor Naik Rp800-Rp1,8 Juta, Industri Waswas
Sultan Ibnu Affan
09 January 2025 10:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan industri otomotif kendaraan roda dua atau motor juga turut mencemaskan penerapan opsen pajak kendaraan yang resmi berlaku pada Minggu, 5 Januari 2025 lalu.
Penerapan pajak tersebut juga dipastikan akan menaikkan harga jual motor, yang pada akhirnya minat beli masyarakat turun serta kembali menggerus penjualan pada tahun ini.
"Kalau memang diberlakukan seperti rencana awal, itu sangat memberatkan kami," ujar Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).
Aturan opsen pajak sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen tersebut ialah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dengan tarif mencapai 66% yang membuat harga kendaraan semakin mahal.