Logo Bloomberg Technoz

Devisa Hasil Ekspor akan Wajib Parkir di RI Minimal 1 Tahun

Dovana Hasiana
09 January 2025 09:15

Pekerja merapihkan uang dolar AS dan rupiah di gerai penukaran uang di ITC Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja merapihkan uang dolar AS dan rupiah di gerai penukaran uang di ITC Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperpanjang ketentuan jangka waktu kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Indonesia menjadi minimal satu tahun dari sebelumnya hanya tiga bulan.

Kendati demikian, Airlangga mengatakan ketentuan itu masih dikaji dan pemerintah tengah menyusun aturan yang akan terbit dalam waktu dekat.

"DHE [menjadi] lebih panjang. Minimal [setahun], masih dikaji," ujar Airlangga kepada awak media di kantornya, Rabu (18/1/2025).

Menurut Airlangga, perubahan ketentuan DHE itu mempertimbangkan tujuan untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia. Kendati demikian, Airlangga tidak menjelaskan dengan lengkap waktu aturan tersebut bakal terbit.

Di lain sisi, Airlangga memastikan pemerintah juga tengah mempersiapkan insentif yang menarik untuk eksportir sebagai kompensasi atas perubahan ketentuan DHE bersama dengan Bank Indonesia dan perbankan.