KPK Sebut 4 Perusahaan Terima Cuan Korupsi PT Taspen
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 January 2025 06:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada empat perusahaan yang menerima keuntungan dari transaksi dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Persero pada 2019.
Meski demikian, KPK menilai, para perusahaan tersebut dan pejabat di dalamnya belum tentu terlibat secara aktif dalam praktek pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp200 miliar tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun mengatakan, penyidik masih mendalami peran tiap perusahaan tersebut dalam pengelolaan dana investasi Rp1 triliun milik PT Taspen. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim akan turut menjerat semua orang yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Itu sedang kami dalami perannya seperti apa. Apakah ada kesepakatan-kesepakatan, atau hanya dilewatkan saja dan tak ada means rea [niat jahat]," kata Asep, Rabu (08/01/2025).
Berdasarkan data KPK, perusahaan yang paling banyak menerima keuntungan dari kasus investasi fiktif tersebut adalah PT Insight Investment Management (IIM) yaitu sebesar Rp78 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri menetapkan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai salah satu tersangka.