Pefindo, pada Juli 2018, mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas SIAISA02 Id D karena Gagal bayar kupon.
Pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.
Tahun 2019
PT Taspen kemudian mengangkat Antonius Kosasih sebagai Direktur Investasi pada Januari 2019.
Seluruh direksi PT Taspen, termasuk Kosasih, sempat membahas opsi perdamaian PKPU pada April 2019. Kosasih, dalam rapat tersebut, memberikan gambaran dua skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF.
Pertama, tetap pada Sukuk dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun. Kedua, mengubah Sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada Reksadana PT SM.
Dalam kesempatan yang sama, Kosasih menjawab Dirut PT Taspen saat itu bahwa opsi terbaik adalah mengkonversi ke Reksadana.
Usai rapat tersebut, Mei 2019, Kosasih bertemu dengan Ekiawan yang berujung pemaparan PT IIM soal skema optimalisasi Sukuk TPSF 2. PT IIM, pada 20 Mei 2019, memasukan SIAISA02 sebagai bond universe atau daftar portofilio yang layak untuk investasi melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.
Padahal saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D adalah gagal bayar dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade atau tidak layak investasi dan beresiko tinggi.
Namun, pada 23 Mei 2019, PT Taspen bersama para pemegang Sukuk SIAISA02 menyetujui rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk. PT Taspen (Persero) menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp200 Miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2%.
Pada hari yang sama, Ekiawan kembali bertemu Kosasih dan direksi PT Taspen lainnya. Dalam pertemuan tersebut, PT Taspen meminta PT IIM mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPS Food II dan segera memaparkan ke rapat Direktur Taspen. Intinya, PT IIM akan memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food melalui Reksadana.
Hingga titik ini, keputusan Kosasih memilih PT IIM sendiri melanggar
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011.
Akhir Mei 2019, Kosasih mengarahkan konsultan hukum agar memaparkan risiko pailit PT TPSF dalam Rapat Direksi PT Taspen. Hal ini mengarahkan keputusan rapat untuk optimalisasi asset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM karena satu-satunya Manajer Investasi yang memiliki cangkang yang siap.
PT Taspen pun melakukan subscribe unit penyertaan Reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp 1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51 pada 31 Mei 2019.
Penempatan investasi sebesar Rp 1 Triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen
(Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan Sukuk dalam perhatian khusus adalah Hold and Average Down; atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan.
Menurut KPK, investasi tersebut terkesan positif dengan sejumlah keuntungan kecil. Akan tetapi, peningkatan nilai investasi tersebut ternyata hanya akal-akalan agar laporan keuangan PT Taspen terkesan positif atau sehat.
Akibat transaksi pemindahan Sukuk SIAISA02 dari hasil dari monitoring dan evaluasi Reksadana I-NextG2 telah mencapai titik terendah pada 31 Oktober 2019. Reksadana tersebut telah merealisasikan Obligasi atau Sukuk AISA dengan nominal Rp200 Miliar dengan harga penjualan sekitar 3-5%.
Sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar.
(azr/frg)