Logo Bloomberg Technoz

Namun, pada Juli 2018, Pefindo selaku lembaga pemeringkat efek telah mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas SIAISA02 Id D karena gagal bayar kupon. Padahal, peringkat suksuk SIAISA02 Id D gagal bayar dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk dalam kategori tidak layak investasi dan berisiko tinggi.

“Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Inisght Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv,” tutur Asep.

Selanjutnya PT Taspen justru menyuntikan dana Rp1 triliun, kemudian sukuk SIAISA02 terlihat mengalami peningkatan. Namun, hal tersebut hanyalah akal-akalan dari PT IIM selaku manajer investasi.

“Pada akhirnya harus menanggung kerugian, kalau dilihat kinerja perusahaan jadi positif. dengan penjualan seperti itu,” papar Asep.

Dia mengatakan, Kosasih bersama-sama dengan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.

Asep menyatakan penempatan investasi Rp1 triliun seharusnya tidak dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan PT Taspen, penanganan sukuk yang dalam perhatian khusus adalah ditahan untuk tidak memperjual belikan dan menjual di bawah harga perolehan.

“Kemudian setelah ANSK masuk sebagai Direktur Investasi, sama yang bersangkutan itu dicoba untuk skemanya di ini. Tapi menyalahi aturan yang ada, seharusnya sukuk yang demikian dengan menggunakan sistem menahan dan tidak menjual belikan, biar aja ditahan sukuknya sampai misalkan nanti naik lagi nilainya, kalau nanti naik lagi tinggal dilepas, ini tidak,” tutur Asep.

(azr/frg)

No more pages