KPK Tahan Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi PT Taspen
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 January 2025 21:24
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Antonius Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun 2019. Dalam kasus ini, Kosasih adalah Direktur Investasi PT Taspen periode 2019-2020 yang kemudian naik menjadi Direktur Utama perusahaan pelat merah tersebut pada periode 2020-2024.
“Penahanan kepada tersangka ANSK [Antonius NS Kosasih] untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (08/01/2024).
Menurut dia, dalam kasus ini, Kosasih dituduh menyuntikan dana melalui PT Insight Investments Management yang merupakan manajemen investasinya. Dalam kaitan itu, pemilihan PT IMM selaku manajer investasi sendiri dilakukan Kosasih tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Mulanya, pada Juli 2016 PT Taspen diduga melakukan investasi untuk pembelian Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Lalu, sukuk tersebut dilakukan optimalisasi dan akhirnya pada 2019 PT IIM memasukan sukuk tersebut sebagai daftar portofolio yang layak untuk investasi melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.