Logo Bloomberg Technoz

Teddy Minahasa, Eks Ajudan Wapres yang Berharta Rp29 Miliar

Fransisco Rosarians Enga Geken
09 May 2023 14:10

Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Pria kelahiran Sulawesi Utara pada 23 November 1971 ini sebenarnya anggota polisi yang memiliki banyak prestasi.

Lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol 1993 ini bahkan sempat menjadi ajudan Wakil Presiden pada era Jusuf Kalla (JK). Dia juga sempat mengampu sejumlah jabatan strategis seperti staf ahli Wapres, Kapolda Banten, Wakil Kapolda Lampun, dan Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan berniat mengangkat Teddy menjadi Kapolda Jawa Timur. Akan tetapi rencana tersebut batal usai Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan penyelundupan dan penjualan barang bukti berupa lima kilogram narkoba jenis sabu.

Seiring pengungkapan kasus tersebut, masyarakat kemudian dikejutkan dengan harta jumbo milik jenderal bintang dua tersebut. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Teddy menyatakan hartanya mencapai Rp29,9 miliar pada 2021. Rinciannya antara lain;

A. Tanah dan bangunan yang diklaim dari hasil sendiri dengan total Rp25.813.200.000, terdiri dari;