Menurut dia, penyidik pada era tersebut gagal menjerat Hasto cs karena adanya intervensi dari pimpinan KPK 2019-2024; terutama Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam prosesnya, Firli disebut kerap mencegah penyidik melakukan tindakan hukum mulai dari menggeledah kantor DPP PDIP, hingga menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Baru izin ke kasatgas dan sampai ke pimpinan, pimpinan tidak mau mengeluarkan [surat-surat penindakan],” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK memang telah mencegah ke luar negeri dan menyematkan status tersangka kepada Hasto dan Donny. Sedangkan pada Yassona, penyidik baru meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah politikus senior PDIP tersebut ke luar negeri.
KPK sempat mengungkap Yasonna terseret pemeriksaan berkaitan dengan sejumlah kebijakannya saat menjadi Menteri Hukum dan HAM yang membawahi Ditjen Imigrasi -- otoritas yang memantau perlintasan ke luar dan masuk seseorang, termasuk Harun Masiku. Selain itu, keputusan PDIP meminta fatwa kepada Mahkamah Agung yang ditengarai untuk kepentingan Harun Masiku jadi anggota DPR.
(azr)