Dia pun mengatakan, Firli tak hanya mengeluarkan larangan secara verbal. Bersama dengan pimpinan KPK yang lain, Firli juga kompak tak mau meneken atau mengeluarkan sejumlah surat yang diperlukan penyidik untuk melakukan penggeledahan dan tindakan hukum lain terhadap PDIP.
"Pimpinan tidak mau mengeluarkan,” kata dia.
Sesuai peristiwa tersebut, Sinyal pun menilai penyidik KPK bisa memeriksa Firli Bahuri sebagai saksi kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Meski menjabat sebagai pimpinan KPK, Firli disebut memenuhi syarat soal perintangan penyidikan.
Sebagaimana diketahui, Sinyal hari ini diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto tersebut. Sinyal sendiri didepak dari lembaga antirasuah karena tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang dilakukan saat status pegawai KPK dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain Sinyal, terdapat tiga nama lainnya yang diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Hasto tersebut. Yakni, Kader PDIP Saeful Bahri; Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI dari tahun 2019, A. Bagus Makkawaru; dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019 -2024, Agus Mariyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
(azr/frg)