Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Cegah Hasto jadi Tersangka
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 January 2025 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal mengungkap alasan lembaga antirasuah tersebut batal menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Padahal, dia mengklaim, penyidik punya sejumlah bukti kuat untuk menjerat Hasto sejak 2020.
Secara gamblang, Ronald mengatakan, satgas kasus penyuapan tersebut mendapat intervensi dari Ketua KPK 2019-2024, Firli Bahuri. Dalam sejumlah kesempatan, sebagai pimpinan, Firli disebut mencegah dan tak memberikan persetujuan kepada penyidik untuk melakukan sejumlah langkah hukum.
“Tadi di BAP [berita acara pemeriksaan] saya sampaikan memang lebih dari situ si, salah satunya yang bisa saya sebut jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” kata Sinyal kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).
Menurut dia, selain mencegah penetapan tersangka pada Hasto, Firli juga mencegah penyidik untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Pada saat itu, kata dia, Firli menilai kondisi politik sedang tak kondusif untuk KPK melakukan tindakan hukum ke partai politik besar.
"Itu selalu disebut 'jangan dulu', 'sedang panas', dan semacamnya. Itu saya sampaikan, juga bahwa 'kita reda dulu temponya, biar sedikit adem dulu'," ujar Sinyal.