Logo Bloomberg Technoz

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan belum ada titik terang terkait pemenuhan aturan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh produsen iPhone 16, Apple Inc.

Menurut Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, kesepakatan investasi US$1 miliar dari Apple berupa pembangunan fasilitas produksi AirTag di Batam, melalui mitra perusahaan, tidak masuk dalam perhitungan komponen utama.

“AirTags ini merupakan aksesoris, dia bukan komponen, bukan parts, bukan bagian dari Handphone, Komputer, Tablet (HKT), dalam hal ini mobile,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita di kantornya, Rabu (8/1/2025).

Hal tersebut merujuk pada Permenperin No 29 Tahun 2017, yang bersinggungan dengan Permenkominfo No. 27/2015 soal kewajiban TKDN pada perangkat komunikasi pintar berbasis standar teknologi 4G LTE.

“Dalam aturan itu jelas sekali disampaikan bahwa perhitungan nilai TKDN, di dalam rangka mengikuti Permenkominfo dan Permenperin itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, atau bagian langsung dari HKT tersebut, iPhone dalam hal ini,” ucap Agus.

(dov/lav)

No more pages