Dalam kaitan di atas, Kemenperin merujuk pada komitmen awal Apple saat memilih skema inovasi yang meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan; riset dan pengembangan di bidang teknologi informasi.
"Selama tujuh tahun yang sudah dilakukan Apple, mereka hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan, Apple Academy itu, hanya itu. Tidak lebih dari itu. Menurut pandangan saya, kantor kami juga bisa melakukan itu, tidak perlu Apple," ucap dia.
Pada beleid itu, pemerintah berhak memberikan sanksi jika Apple tidak memenuhi target TKDN, yang dievaluasi setiap tahun oleh pemerintah. Sanksi tersebut mewajibkan untuk melakukan investasi, pembekuan sertifikat TKDN, hingga pencabutan sertifikat.
"Dalam aturan itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN, khusus skema tiga, sanksi bisa berupa penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan," tutur Agus.
"Artinya, aturan yang diatur dalam pasal tersebut, sebelumya bisa kita abaikan. Kami sudah bisa apply sanksi tersebut kepada Apple."
Meski demikian, Agus melanjutkan jika pemerintah hingga saat ini belum kunjung memberikan sanksi kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Hal itu lantaran pemerintah masih terus mengupayakan Apple untuk membangun fasilitas produksi di dalam negeri, sehingga diharapkan mampu menciptakan nilai tambah bagi negara, termasuk pembukaan lapangan kerja.
Bunyi Pasal 59 Permenperin No 29 Tahun 2017
Ayat 1
Direktur Jenderal melakukan kajian atas profil pencapaian target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) untuk mengevaluasi pencapaian tiap satu tahun.
Ayat 2
Apabila berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak mencapai target sesuai dengan Nilai Pengawasan, Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif.
Ayat 3
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
Kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pembekuan sertifikat TKDN; dan/atau
Pencabutan sertifikat TKDN.
Ayat 4
Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta masukan dari kementerian/lembaga terkait dan Lembaga Verifikasi.
Ayat 5
Direktur Jenderal, memberitahukan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dan kementerian/lembaga terkait.
Apple Belum Bisa Jual iPhone 16
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan masih belum memberikan izin edar untuk iPhone 16. Tidak ada alasan kuat bagi pemerintah Indonesia mengizinkan peredaran smartphone terbaru Apple tersebut.
Apple sendiri sebelumnya dipastikan akan investasi bangun pabrik di Batam senilai US$1 miliar. Namun, pabrik tersebut hanya memproduksi AirTags, yang juga melalui jalur Kementerian Investasi/BKPM.
AirTag tersebut nantinya akan diproduksi oleh Luxshare Precision Industry Co Ltd, sebuah perusahaan Information and Communication Technology asal China, yang merupakan mitra dari Apple. Namun, kata Agus, AirTag tersebut bukan termasuk komponen atau bagian dari produk HKT.
"AirTag ini merupakan aksesoris, dia bukan komponen, bukan parts, bukan bagian dari Handphone, Komputer, Tablet, dalam hal ini mobile," tegas Agus.
"Sedangkan, dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 itu secara tegas minimum batas yang diwajibkan kepada seluruh produsen agar bisa dapat sertifikat TKDN dan izin edar."
(wep)