Produsen iPhone Apple Bisa Terancam Sanksi dari Indonesia
Sultan Ibnu Affan
08 January 2025 18:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengisyaratkan akan memberikan sanksi kepada Apple terkait belum sepenuhnya merealisasikan janji pengembangan akademi.
"Saya harus jujur, sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini," jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
"Kami punya dasar untuk berikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam rangka mengimplementasikan komitmen dalam skema tiga."
Dalam perhitungan Agus Gumiwang, komitmen investasi lama Apple masih kurang US$10 juta dari nilai total US$100 juta selama periode 2020 hingga 2023. Namun "mereka sudah berikan komitmen akan segera leunasi dengan perkuat fasilitas Apple Academy yang sudah ada," cerita dia.
Agus menyitir Permenperin No 29 Tahun 2017 soal Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluluer, Komputer Genggaam, dan Komputer Tablet, pada pasal 59 terkait sanksi bagi pelaku usaha yang mangkir dalam penenuhan janji Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).