Logo Bloomberg Technoz

PDIP dan Risma Minta MK Diskualifikasi Khofifah-Emil

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 January 2025 19:20

Pilkada Jawa Timur: Khofifah Indar Parawangsa, Tri Rismaharini, dan Luluk (Bloomberg Technoz)
Pilkada Jawa Timur: Khofifah Indar Parawangsa, Tri Rismaharini, dan Luluk (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa hasil penghitungan suara pada Pilkada Jawa Timur 2024. Gugatan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan PDIP bersama jagoannya pada kontestasi politik daerah tersebut yaitu Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta.

Dalam gugatannya, pasangan calon nomor urut 03 tersebut menilai telah terjadi manipulasi data formulir C Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, mereka juga menuduh adanya politik uang berbalut bantuan sosial atau bansos yang dilakukan Paslon nomor urut 02 dan petahana, Khofifah Indar Parawangsa-Emil Dardak.

"Mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jawa Timur pada tahun 2024," kata kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo dikutip dari laman MK, Rabu (08/01/2025).

Soal manipulasi data, menurut dia, pelaksanaan penghitungan surat suara di beberapa kabupaten atau kota penuh potensi pelanggaran, kelalaian dan kesalahan. Pengalihan suara dari formulir C.Hasil-KWK-Gubernur ke formulir D.Hasil-Kecamatan-KWK-Gubernur menjadi modus utama dalam meningkatkan suara salah satu kandidat. 

Dia menuding, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan menunjukkan adanya pengurangan suara untuk pasangan lain yang secara signifikan memengaruhi hasil akhir. Akibat pengalihan suara dari formulir C.Hasil-KWK Gubernur ke D.Hasil-Prov-KWK-Gubernur terdapat pengalihan suara Paslon 1 dan Paslon 3 saat rekapitulasi dari TPS ke Kecamatan sehingga suara untuk Paslon 2 menjadi meningkat signifikan.