OJK Hukum 19 Pihak yang Manipulasi Pasar Modal & Goreng Saham
Redaksi
08 January 2025 17:04
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi denda terhadap sejumlah pihak yang melakukan manipulasi perdagangan atau dikenal sebagai goreng menggoreng saham.
Dalam siaran pers terbarunya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan bahwa OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp14 miliar yang terdiri dari sanksi administratif kepada 19 pihak dan 12 perusahaan efek.
Sebanyak 19 pihak tersebut didenda karena melanggar Pasal 91 dan 92 undang-undang Pasar Modal. Kedua pasal tersebut merupakan larangan untuk melakukan manipulasi pasar dan goreng menggoreng saham.
Pasal 91 undang-undang Pasar modal menyatakan setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Sementara itu, Pasal 92 menyatakan setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.