Pemerintah Akan Larang Izin Baru Pengambilan Air Tanah di Jakarta
Mis Fransiska Dewi
08 January 2025 18:10
Bloomberg Technoz, Jakarta – Dalam rangka mengatasi penurunan permukaan tanah atau land subsidence di Jakarta, khususnya di Jakarta Utara pemerintah bakal menyetop sementara penerbitan izin baru pemanfaatan air tanah di kawasan tersebut.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan moratorium izin baru pengambilan air tanah di Jakarta dilakukan, mengingat kondisi kritis yang saat ini terjadi.
"Kami juga dengan Pak Kepala Badan [Geologi] dalam rangka pengendalian itu, izin baru air tanah di Jakarta ini belum akan diterbitkan," ucap Yuliot saat ditemui di kantornya, Rabu (8/1/2025).
Meski begitu, Yuliot memastikan pemegang izin pemanfaatan air tanah eksisting masih bisa menyedot air tanah sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku. Soal rencana penyetopan izin baru pemanfaatan air tanah, Yuliot menyebut kementeriannya bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Itu izin baru. Kalau yang lama-lama itu kan sudah berjalan. Jadi nanti kita akan konsolidasi dulu dengan Pemda DKI," imbuhnya.